Guru Besar Unhas, Prof. Ilmar: Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN, Salah Alamat!

NusantaraInsight, Makassar — Pernyataan tegas dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), terkait polemik gugatan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Pemilihan RT/RW yang diajukan ke PTUN.

Langkah tersebut bukan hanya tidak tepat, tetapi juga keliru secara hukum karena PTUN tidak memiliki kewenangan menguji sebuah peraturan.

Bahkan pihak penggugat salah memahami mekanisme hukum yang berlaku, sebab Perwali sebagai produk hukum normatif tidak dapat dijadikan objek gugatan di peradilan tata usaha negara.

Bahwa jalur yang benar untuk mempersoalkan Perwali adalah melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA), bukan melalui gugatan ke PTUN.

Polemik seputar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait Pemilihan RT/RW kembali memantik perhatian publik. Namun, komentar tajam datang dari Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus pakar hukum tata negara Unhas, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, yang menilai gugatan terhadap Perwali tersebut “salah alamat” dan tidak tepat secara hukum.

Pakar hukum tata negara ini angkat suara setelah munculnya gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar oleh Muhammad Yusuf Ismail, yang mempersoalkan Perwali No. 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, khususnya pasal 8 huruf (P) yang mengatur bahwa calon (Pj RT).

BACA JUGA:  Gus Ipul Tinjau Rumah Naila yang Bikin Presiden Terharu

Menurut Prof. Ilmar, aturan yang digugat tersebut justru memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah.

Karena itu, gugatan yang diajukan dianggap tidak tepat sasaran dan tidak memahami struktur kewenangan dalam penyusunan regulasi daerah.

Ia menegaskan pula bahwa pesta demokrasi pada pemilihan tingkat akar rumput, yang digagas Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, sejatinya sudah lama dinanti masyarakat.

Menanggapi adanya gugatan terhadap Perwali Pemilihan RT/RW, Prof. Ilmar mengatakan bahwa gugatan terhadap Perwali bukanlah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau Perwali mau digugat ke PTUN, itu salah alamat,” tegas guru besar Fakultas Hukum Unhas itu, Senin (1/12/2025).

Ia kembali menekankan, langkah diambil oleh pihak penggugat sama sekali tidak tepat. “Jadi, itu salah alamat ki,” sambung dia.

Menurut Prof. Ilmar, upaya membawa Perwali ke PTUN bukanlah jalur yang tepat secara hukum. Ia menekankan bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Iya, mestinya bukan menggugat, tapi seharusnya istilah dipakai menguji Perwali di Mahkamah Agung,” ujarnya, memberikan penegasan bahwa Perwali sebagai produk hukum bersifat regulatif tidak dapat dipersoalkan melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.