“Saya satu minggu ke depan pasti akan ada tindakan kesana pertama menyurati yang bersangkutan, tapi informasi yang saya dapat dari RT belum juga dibukakan pintu,” keluh Lurah Melayu Baru.
“Adapun dampak dari pada adanya aktivitas tersebut, membuat macet dan terkadang kabel putus akibat mobil Kontainer yang masuk,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Arlin Ariesta ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan akan memerintahkan anggotanya untuk turun langsung mengecek.
Ia meyakinkan bahwa untuk izin tanda daftar gudang tidak mungkin ada. Bahkan Arlin juga memastikan timnya akan turun untuk memeriksa langsung besok.
“Yang jelas tidak ada izin tanda daftar gudangnya dan itu tidak mungkin ada. Untuk pemeriksaan laporan masyarakat itu sudah menjadi tugas kami pak. Jadi untuk menghindari konflik kepentingan biasanya memang saya tugaskan anggota saja pak,” ungkapnya.
“Artinya tetap kita secara profesional turun sesuai dengan standar-standar syarat yang kita perlihatkan ke pelaku usaha,” lanjutnya.
Arlin juga menyampaikan bahwa kegiatan bongkar muat yang membuat kemacetan yang dikeluhkan sebagian besar masyarakat bukan semata-mata tugas dari Dinas perdagangan. Ini terkait juga dengan Dinas Perhubungan.
“Kenapa mobil besar bisa masuk di jalan kelas 3 misalnya dan kami harap sebenarnya kalau ada aktivitas-aktivitas seperti itu yang menggangu. Lurah seharusnya secara admistrasi menyampaikan atau membuat teguran dan ditembuskan ke kami supaya kami juga tahu,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa gudang itu tidak boleh berada didalam kota dan dia kembali menegaskan anggotanya akan melihat langsung bangunan yang diduga gudang itu.
“Gudang itu bukan izin tapi merupakan kelengkapan dari usaha. Persoalannya bangunannya itu mau dilihat. Kalau memang gudang lazimnya seperti yang di KIMA, itu namanya pergudangan,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan turun meninjau IMB
“Intinya kita berharap semua pelaku usaha melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan. Dalam ketentuan nomor usaha dan KBLI itu diatur syarat-syarat bisnis dan standar-standar usaha itu yang harus di penuhi komitmennya pelaku usaha,” ujarnya lagi.
“Karena kalau tidak dipenuhi itu, secara admistrasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan bisa mengusulkan pencabutan imb dan KBLI. Kalau dia ada pelanggaran lain-lainnya, baik pelanggaran pidana itu kita serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.