80 Tahun Pers Nasional: Momentum Pemerintah Memperhatikan Kesejahteraan Wartawan

Adanya “Ancaman kemerdekaan pers dan kekerasan digital”. Meskipun kebebasan pers dijamin Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999, namun catatan tahun 2025 menunjukkan penurunan indeks kemerdekaan pers yang cukup mengkhawatirkan.

Kekerasan terhadap jurnalis bergeser dari fisik menjadi serangan digital, seperti peretasan, doxing, dan intimidasi siber. Dewan Pers mencatat bahwa kriminalisasi menggunakan UU ITE masih sering membayangi kerja jurnalistik, menciptakan efek gentar (chilling effect) yang mereduksi daya kritis media terhadap kekuasaan.

Faktor “Krisis ekonomi media” dan Ketergantungan pada platform digital, secara bisnis, pers Indonesia menghadapi tantangan berat karena model bisnis konvensional tidak lagi memadai.

Pendapatan iklan media massa konvensional menurun drastis, sementara mayoritas kue iklan digital dikuasai oleh platform global. Banyak media lokal terancam bangkrut atau terjebak dalam ketergantungan pada kerja sama dengan pemerintah daerah yang berpotensi mencederai independensi pemberitaan.

Ada juga “Tantangan etika di era Artificial Intelligence (AI)” dimana perkembangan teknologi AI dalam ruang redaksi sepanjang 2020-2025, menimbulkan dilema etika baru. Penggunaan AI untuk produksi konten mempercepat berita, namun berisiko menghasilkan informasi faktual yang lemah dan kurang mendalam.

BACA JUGA:  Konflik Palestina-Israel Akankah Abadi ?

Jurnalis dituntut untuk tetap berpegang pada kode etik, memastikan AI hanya sebagai alat bantu, bukan pengganti verifikasi manusiawi, untuk menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.

Diperlukan solusi sebagai penguatan kompetensi dan integritas jurnalis, melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang dalam pandangan saya sudah sangat komersialisasi. Solusi mendasar untuk mengatasi penurunan kualitas adalah memperkuat profesionalisme, yaitu melalui normalisasi proses UKW, yang masif dan berkualitas.

Dewan Pers perlu konsisten mendorong media untuk merawat jurnalisme berkualitas (investigatif dan mendalam) yang sulit digantikan oleh AI. Profesionalisme ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik yang merosot semakin terus merosot.

Solusi lain terkait “Ekosistem media dan mekanisme nasional keselamatan pers” dalam upaya mengatasi krisis, diperlukan terciptanya ekosistem media yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).

Pemerintah dan Dewan Pers harus bersinergi memperkuat “Mekanisme Nasional Keselamatan Pers” untuk menangani kasus kekerasan fisik maupun digital. Selain itu, regulasi yang mewajibkan platform digital berbagi pendapatan (publisher rights) secara adil harus ditegakkan untuk keberlanjutan ekonomi media. “Selamat merayakan HPN 2026, perjuangan kita belum selesai.” (z)