NusantaraInsight, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) untuk memburu dan menindak tegas oknum penyedia jaringan internet RT/RW atau RT/RW Net ilegal.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Suprianto, ST.,MM.
Menurutnya, regulasi penindakan RT/RW Net ilegal sudah dibuat sejak tahun 2000-an dan masih terus dilakukan.
“Pemerintah akan menindak, artinya memberikan pembinaan kepada mereka. Dengan tarif yang sama, jangan ngambil dari yang ilegal,” ujar Wayan dilansir dari Bisnis di Kantor Kemenkominfo, Kamis (21/3/2024).
Namun, Wayan mengaku tidak mengetahui angka konkrit dari pelaku RT/RW Net yang sudah ditindak.
Jelasnya, angka tersebut ada di APJII. Adapun, Wayan menegaskan yang dapat disebut sebagai tindak RT/RW Net ilegal merupakan tindakan ketika ada seseorang yang bukan termasuk internet service provider (ISP) seakan menyediakan layanan internet dengan harga yang lebih mahal pada masyarakat sekitarnya.
Misalnya, rumah A berlangganan paket internet rumah unlimited, baik dari segi data ataupun perangkat dari perusahaan Z dengan harga Rp500.000.
Akan tetapi, rumah A berupaya agar internet dari perusahaan Z memiliki jangkauan yang lebih luas, agar bisa dinikmati tetangga di sekitar rumahnya. Adapun setiap tetangga yang ‘berlangganan’ internet ke rumah A dikenakan biaya Rp500.000, tanpa seizin perusahaan Z.
Alhasil, tindakan tersebut akan membuat perusahaan Z menjadi merugi, karena kehilangan peluang konsumen baru.
“Itu sebenarnya yang salah adalah pada saat dia memungut yang lainnya, seolah jadi penyelenggara (ISP). RT/RW Net itu bukan komersial,” ujar Wayan lagi.
Namun, Wayan menyampaikan jika RT/RW Net itu dilakukan dengan skema patungan. Artinya, rumah A berlangganan paket rumah unlimited dari perusahaan Z, tetapi ada 4 tetangga lain yang ikut menikmati internet dan hanya dikenakan Rp100.000. Wayan mengatakan hal tersebut merupakan hal yang legal.
“Ini berlangganan misalnya sebulan Rp500.000, ya mereka 100, 100, 100, 100 untuk membayarkan. Itu sebenarnya seperti itu,” jelas Wayan.
Sementara itu terkait FUP, kata Wayan, merupakan kebebasan dari masing-masing ISP.
Wayan mengatakan, hal tersebut memang merupakan strategi promosi dari masing-masing ISP dan pemerintah tidak mengatur tentang hal tersebut.
“Itu sebenarnya kita gak mengatur itu, itu strategi mereka. Yang penting dia fit, sebenarnya kita fit on user need. Jadi sebenarnya berdasarkan quality of experience pelanggan, mereka sebenarnya nyaman, diberikan tarif segitu, kapasitas segitu,” ujar Wayan.