Jangan Keliru, Kepanjangan TOL yang Selama Ini Dikira Tax On Location, Ternyata !

Tol

NusantaraInsight, Makassar — TOL atau lebih akrab dengan jalan bebas hambatan sering kita lalui, namun banyak yang tidak tahu arti sebenarnya dari kata tersebut.

Dalam pengetahuan kita TOL adalah singkatan dari Tax On Location atau Pajak di Lokasi alasannya karena selama ini diperkuat dengan sistem tol yang mengharuskan pengguna membayar sejumlah biaya untuk dapat melintasinya.

Namun ternyata anggapan kita selama ini, sangat keliru, alu apa kepanjangan dari tol sebenarnya?

Dilansir dari berbagai sumber, salah satunya dari Grid Oto menulis bahwa pakar bahasa Indonesia, Ivan Lanin, membantah bahwa istilah ‘tol’ adalah kependekan dari tax on location.

“Itu berita bohong (hoaks),” ujarnya, saat dihubungi, (10/12/24) melansir dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, kata ‘tol’ sebenarnya merupakan serapan dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai ‘toll’.

Disadur dari laman Online Etymology Dictionary, toll adalah pajak yang dibayarkan, bea yang dikenakan, atau biaya.

Secara etimologi, dalam bahasa Inggris Pertengahan, tol merupakan istilah umum untuk menyebut pembayaran atau upeti yang diminta oleh otoritas.

BACA JUGA:  Moxa Hadirkan Promo Spesial Asuransi Kendaraan bersama Garda Oto

Kata tersebut diambil dari bahasa Inggris Kuno, toll, yang bermakna pungutan, upeti, uang perjalanan, atau uang sewa.

Toll sendiri termasuk varian dari ‘toln’, serumpun dengan kata ‘tollr’ dari bahasa Norse Lama, ‘tolen’ dari Frisia Kuno, ‘zol’ dari Jerman Hulu Kuno, dan kata ‘zoll’ dalam bahasa Jerman.

Istilah tersebut mungkin merupakan serapan bahasa Jermanik, Awal dari bahasa Latin Akhir ‘tolonium’ yang bermakna ‘rumah pabean’ dan bahasa Latin Klasik ‘telonium’ yang artinya ‘tollhouse’ atau ‘tempat menginap bagi petugas tol’.

Selanjutnya, istilah di atas berasal dari kata ‘teloneion’ dalam bahasa Yunani yang bermakna ‘tollhouse’, dari ‘telones’ yang artinya ‘pemungut pajak’, serta dari ‘telos’ dengan arti ‘bea, pajak, biaya, ongkos’.

Menurut teori lain, kata ‘toll’ berasal dari bahasa Jerman asli dan berhubungan dengan kata ‘tell’, yang berarti ‘apa yang dihitung’.

Sementara itu, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring, istilah ‘tol’ memiliki beberapa arti.

Pertama, tol adalah pajak untuk memasuki jalan tertentu, misalnya jalan bebas hambatan atau jalan layang.

BACA JUGA:  FIFGROUP Pintar Beri Beasiswa 448 Anak Karyawan se-Indonesia

Kata ini juga dimaknai dengan ‘jalan yang mengenakan bea bagi pemakainya’, ‘bea masuk kendaraan dan barang impor lain’, atau ‘pintu cukai’ dan ‘gerbang cukai’.

Di sisi lain, KBBI mengartikan sebagai ‘jalan bebas hambatan’.

“Kata ‘tol’ kita serap dari bahasa Belanda (bahasa Inggris: toll),” kata Ivan melansir Kompas.com.

Ivan menyampaikan, anggapan bahwa tol singkatan dari tax on location muncul karena ada gejala kerata basa, yakni mengartikan suatu kata sebagai singkatan atau akronim.

Tak hanya kata itu, masyarakat juga sering mengalami kerata basa dengan menerangkan arti kata sebagai sebuah singkatan.

Sebagai contoh, istilah ‘tumis’ yang dianggap sebagai kependekan dari ‘tuang minyak sedikit’ atau ‘perkedel’ yang diartikan ‘persatuan kentang dan telur’.

“Ini dari dulu sudah ada dan bakal terus ada,” tegas Ivan Lanin.