Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana
Dalam UU No 1 Tahun 2025 disebutkan struktur Danantara terdiri dari dua bagian, yaitu dewan pengawas dan badan pelaksana (Pasal 3M).
Di sana dijelaskan untuk dewan pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan atas operasional Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana (Pasal 3O ayat 1).
Untuk melakukan hal itu, dewan pengawas berwenang untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, dan menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana (Pasal 3O Ayat 2a, 2b, 2c).
Dewan pengawas juga bertugas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden, menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan dan pengurangan modal Danantara kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan Badan, dan memberhentikan sementara anggota badan pelaksana (Pasal 3O Ayat 2d, 2e, 2f, 2g, 2h).
Siapa saja yang bisa jadi dewan pengawas? Jika melihat Pasal 3N Ayat 1c dan 1d, maka pertama, Menteri BUMN diamanatkan langsung untuk menjadi ketua dewan pengawas sekaligus merangkap anggota. Kedua, harus ada perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota. Ketiga, pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 tahun, kemudian, hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (Pasal 3N Ayat 3). Selain itu, anggota dewan pengawas hanya bisa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 3N Ayat 2).
Terpenting dari Danantara adalah adanya badan pelaksana. Sebab, badan pelaksana adalah yang bertugas menyelenggarakan menyelenggarakan pengurusan operasional Danantara (Pasal 3T Ayat 1).
Badan pelaksana Danantara ditugaskan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional, serta menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas (Pasal 3T Ayat 2a, 2b, 2c).
Kemudian badan pelaksana juga wajib menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indicator kinerja utama kepada dewan pengawas, menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pension dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi para pegawai. Badan pelaksana juga bertugas mewakili Danantara di dalam dan di luar pengadilan (Pasal 3T Ayat 2d, 2e, 2f).