Kami meminta kepada pihak kepolisian dan pemerintah untuk menindak tegas oknum debitur yang dengan sengaja menghindari kewajibannya dengan memanfaatkan opini publik yang menyesatkan.
Kehadiran jasa penagihan merupakan bagian dari ekosistem keuangan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban finansial. Oleh karena itu, kami meminta agar profesi kolektor mendapatkan perlindungan hukum yang adil, sebagaimana profesi lain yang beroperasi dalam koridor hukum yang sah.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan antara kolektor dan debitur, kami mengusulkan kepada pemerintah, OJK, dan DPR untuk melakukan kajian ulang terhadap regulasi terkait, khususnya Undang-Undang Fidusia, agar tercipta keseimbangan dalam perlindungan hukum bagi semua pihak.
Kami siap untuk berdiskusi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya guna menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi industri ini.
Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat, praktik penagihan yang profesional dan etis dapat terus dikembangkan, serta mengurangi potensi konflik yang tidak perlu di antara debitur dan tenaga penagihan di lapangan.
Himbauan untuk Tidak Mudah Percaya Berita Hoax
Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Berita hoax yang tidak berdasar dapat menciptakan keresahan di tengah masyarakat serta memperburuk citra profesi yang sebenarnya beroperasi dalam koridor hukum yang sah.
Sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah informasi, pastikan untuk memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi seperti situs web pemerintah, OJK, atau kepolisian.
Bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam penyelesaian kewajiban keuangan, kami menyarankan untuk selalu bersikap kooperatif dan mencari penyelesaian yang terbaik melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sikap saling menghormati antara debitur dan tenaga penagihan akan menciptakan hubungan yang lebih baik dan menghindari konflik yang tidak perlu.
Tentang Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI):
APJAPI merupakan wadah yang merangkul dan menaungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia yang memberikan nilai positif bagi masyarakat serta patuh dan tunduk terhadap undang – undang yang berlaku.
Tepat 10 November 2023 APJAPI melakukan deklarasi serta pelantikan para pengurusnya. Sebanyak 47 orang pengurus tersebar di seluruh Indonesia, dari kepengurusan pusat hingga kota/kabupaten, berasal dari perusahaan Industri Jasa Pembiayaan.
Kegiatan yang dilakukan oleh APJAPI meliputi:
Pembinaan dan standarisasi kompetensi Profesional Jasa
Penagihan melalui sertifikasi dari APJAPI.
Mengelola database keanggotaan profesional jasa penagihan.
Melakukan advokasi kepada anggota resmi yang membutuhkan bantuan pendampingan yang berhubungan dengan hukum ataupun regulasi.
Kolaborasi secara rutin dengan stakeholder di pemerintah, aparat penegak hukum dan industri jasa keuangan untuk mendukung pembinaan dan peningkatan kompetensi anggota dalam bentuk seminar/webinar, talkshow, podcast, Forum Group Discussion dan lain-lain.












