Warga Perumahan Pemda Manggala Aman, Pemkot Makassar Sukses Selamatkan Aset

Aset yang berhasil diamankan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan mengapresiasi kinerja Kejari yang secara proaktif membantu proses penelusuran hingga penyerahan kembali ke Pemkot.

“Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting dalam memastikan bahwa lahan milik pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan tindak lanjuti secara strategis, sesuai dengan program berkelanjutan kota,” ujar Munafri.

Dengan dikembalikannya sebagian aset yang sah milik Pemkot, terdapat ruang baru untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus mengamankan hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendataan, validasi, dan digitalisasi aset daerah, serta bekerja sama secara aktif dengan Kejaksaan dan ATR/BPN dalam mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Langkah ini bukan yang terakhir. Justru menjadi pijakan untuk mempercepat penataan aset lainnya, agar seluruh kekayaan milik daerah dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan warga,” tegas Wali Kota.

BACA JUGA:  Muhammad Agus, Kepala SD Negeri Layang IV/72 Makassar, Rancang Sejumlah Program Prioritas

Upaya ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain tentang pentingnya sinergi antara pemda dan kejaksaan dalam penyelamatan aset negara yang bernilai strategis, tidak hanya dari segi nominal, tetapi juga dari sisi keadilan dan kepentingan publik.

Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kerja cepat dalam menyelamatkan aset strategis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berupa lahan di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala.

Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat hilang dan menjadi polemik dalam sengketa tanah akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan kembali kepada Pemkot.

“Hari ini adalah momentum luar biasa. Ini bukti nyata bahwa sinergi Forkopimda di Kota Makassar berjalan sangat baik,” tuturnya.

Langkah ini menunjukkan keberhasilan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga aset publik dan memperkuat integritas pengelolaan barang milik daerah.

Pemkot Makassar bersama Kejari Makassar berkomitmen menjadikan tata kelola aset sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang akuntabel.

“Kami sangat terbantu dengan kerja cepat teman-teman di Kejari Makassar dalam menelusuri dan menemukan sertifikat ini,” tambah Munafri.

BACA JUGA:  Hardiknas, Munafri Ajak Generasi Muda Tingkatkan Minat Baca Lewat Literasi

Sertipikat yang dimaksud adalah HGB Nomor 1 Tahun 1996 atas lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi, dengan estimasi nilai mencapai Rp90 miliar.