Warga Keluhkan Penambang Terumbu Karang di Perairan Liukang Tangaya Pangkep

NusantaraInsight, Pangkep — Aktivitas penambangan terumbu karang secara ilegal di wilayah perairan Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, kembali menuai sorotan tajam.

Warga setempat mengaku telah melaporkan aktivitas ini sejak tahun 2023, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Iya, ini permasalahan sudah lama. Dari tahun 2023 kami sudah laporkan ke aparat, namun belum ada tindakan, dan akhirnya kembali terjadi tahun 2025,” ungkap Makka, Wakil ketua Pokmaswas Ampibi, Senin (21/7/2025).

Menurut Makka, para pelaku menggunakan kapal kecil bermesin dengan alat bantu kompresor dan linggis untuk membelah karang atau batu di dasar laut.

Ia menegaskan bahwa metode tersebut tidak hanya merusak terumbu karang yang dilindungi, tetapi juga menghancurkan ekosistem secara masif.

“Jenis karang yang ditambang itu dilindungi, dan aktivitas ini mengancam laut kami dari kerusakan ekosistem. Mereka menggunakan kompresor dan linggis untuk membelah batu karang. Laut ini rumah bagi banyak biota, dan kalau terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan nelayan dan generasi akan datang,” tegas Makka.

BACA JUGA:  MA Aisiyah Sungguminasa Upacara Bendera Ditandai Penyerahan Hadiah

Ia menambahkan, masyarakat hanya mampu melakukan patroli dan pengawasan mandiri dengan menggunakan kapal nelayan. Namun keterbatasan sumber daya membuat mereka kesulitan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Terbaru, pada Jumat (18/7/2025) warga Kecamatan Liukang Tangaya sempat melakukan penggerebekan terhadap pelaku penambangan, saat melakukan patroli wilayah.

Bahkan kami dapat info dari teman-teman Pokmaswas di Desa lain atau Pulau lain juga terjadi hal atau aktifitas yang sama namun menggunakan kapal yang berbeda dan kuat dugaan dari jaringan yang sama.

“Kami cuma bisa lakukan patroli bersama masyarakat, karena kami bukan aparat penegak hukum. Harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) hadir, jangan tunggu rusak semua baru bergerak,” tandasnya.