THR ASN hingga PPPK Penuh & Paruh Waktu Makassar Mulai Dicairkan

Lebih lanjut, Appi menjelaskan, khusus bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR diberikan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.

“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Ya itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.

Munafri juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada PPPK paruh waktu merupakan bentuk kesetaraan dan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru di masa kepemimpinannya sehingga pemerintah kota berupaya memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian yang sama dalam hal kesejahteraan.

“THR bagi PPPK paruh waktu ini, kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” tuturnya.

“Apalagi ada regulasi yang mengatur itu, dan kemampuan keuangan daerah juga memungkinkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada mereka dengan cara yang sudah ditetapkan,” tambah Appi.

Terkait waktu pencairan, Munafri menyampaikan bahwa proses penyaluran THR mulai dilakukan hari ini Kamis (12/3) pasca ditekan Perwali, pencairan berlangsung secara bertahap untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya.

BACA JUGA:  Rutin Tiap Jumat, Munafri Sholat Subuh, Ngopi Pagi dan Kerja Bakti Keliling Kelurahan

“Sudah ada Perwali, hari ini sudah jalan proses,” singkatnya.

Ia menambahkan, proses pencairan dilakukan bertahap untuk mengantisipasi kemungkinan kendala administratif seperti kesalahan data rekening.

Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen memastikan seluruh hak aparatur terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Artinya pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan idul fitri,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan pemberian THR bagi PPPK dilakukan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Ia mengatakan, pemerintah Kota Makassar, memiliki kewenangan untuk memberikan THR kepada PPPK sepanjang kondisi fiskal daerah memungkinkan.

“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.

Dakhlan menjelaskan besaran THR bagi PPPK diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.

Menurutnya, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.

BACA JUGA:  AB Iwan Azis Bicara Reklame di Makassar

“Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelasnya.