Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas!

Hakim tunggal Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim tunggal Eman Sulaeman

“Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka,” tandasnya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.

Pada Jumat (5/7/2024), sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis, gugatan praperadilan yang dilayangkan bakal dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

“Sangat sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insan Nasruddin di PN Bandung, Jumat (5/7/2024). (**)

 

BACA JUGA:  Makassar, Ewako ! Audisi Indonesian Idol XIV Segera Hadir di Kotamu