“Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka,” tandasnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.
Pada Jumat (5/7/2024), sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis, gugatan praperadilan yang dilayangkan bakal dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
“Sangat sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insan Nasruddin di PN Bandung, Jumat (5/7/2024). (**)