“Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui Tiktok dan WA,” jelasnya.
Djuhandhani menambahkan pihaknya masih mendalami kasus penculikan Bilqis. Menurutnya, kasus ini kemungkinan terkait dengan jaringan perdagangan anak yang berada di daerah lain.
“Tentu saja apa yang kita laksanakan pengungkapan ini kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim terutama dengan Direktorat PPA Bareskrim Polri dan Direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri, karena kita akan kembangkan apakah berkaitan dengan TKP, TKP yang selama ini terjadi,” imbuhnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pasal disangkakan adalah Pasal 63 juncto, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 2 Ayat 1, 2 juncto, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya.
Diketahui, Bilqis yang hilang selama sepekan akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Sabtu (8/11) malam.
Bilqis kemudian berkumpul dengan keluarganya pada Minggu (9/11/2025) di Mapolrestabes Makassar.







br






