NusantaraInsight, Jakarta — Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dapat tersenyum lebar, setelah pemerintah secara resmi menaikkan gaji mereka pada 2024 ini.
Kenaikan atau besaran gaji baru PNS untuk semua golongan dari I hingga IV diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Adapun kenaikan atau daftar gaji terbaru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kementerian Keuangan telah mengabarkan pembayaran kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK sebesar 8 persen yang terhitung sejak Januari akan dirapel pada bulan Maret 2024 ini.
“Dirapel selama 3 bulan, ya,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce seperti dilansir dari JPNN.com, Selasa (6/2/2024).
Kemudian pada awal Maret para PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan, akan mendapatkan gaji bulanan yang sudah naik 8 persen, ditambah rapelan kenaikan gaji Januari dan Februari.
Bukan itu saja, pada bulan berikutnya, yakni pada awal April, PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi, yakni gaji bulanan ditambah Tunjangan Hari Raya atau THR.
Karena kenaikan gaji 8 persen ini, sudah tentu, gaji pada bulan April juga sudah gaji baru dan THR yang akan diterima juga bakalan lebih besar dari THR tahun lalu.
Pasalnya, komponen THR terdiri dari gaji pokok, dan sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga.
Sementara, beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS dan PPPK juga mengacu pada besaran gaji pokok.
Otomatis, beberapa jenis tunjangan PNS dan PPPK juga akan mengalami kenaikan karena gapok sudah naik 8 persen