Ada semangat untuk mendorong hadirnya Ranperda tentang Kesenian, yang di dalamnya mencakup bahasan soal pembiayaan, yang bisa melalui APBD, dana CSR, sponsorship, atau sumber lain.
Dalam Ranperda tentang Kesenian, nantinya, dapat pula ditekankan tupoksi organisasi perangkat daerah (OPD) bahwa kesenian tak hanya melulu ada di Dinas Kebudayaan. Namun terkait dengan pariwisata, pendidikan, pemuda, ekraf dan dinas-dinas lain.
Aspek penghargaan dan kesejahteraan para seniman bisa pula dibahasakan dalam draft nantinya. Ini demi memajukan ekosistem kesenian di Kota Makassar. (*)












