Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan terhadap tersangka HW, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak.
Pun saat penyidikan berlangsung, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan
permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, “menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik
tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain,” ujarnya, Senin (31/7/2023).