NusantaraInsight, Makassar — Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dan Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan nomor 404/PK.02/J5/2025, maka Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Himbauan nomor 400.13/2112/DPPKB/VII/2025 tentang Ayah/Wali Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah.
Himbauan yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretariat Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda pada Minggu, 13 Juli 2025, ini ditujukan kepada asisten/staf ahli, kepala SKPD, kepala bidang, camat dan lurah lingkup Pemkot Makassar.
Dalam himbauan tersebut disampaikan pula bahwa ini untuk mendukung Gerakan Ayah Teladan Indonesia sebagai upaya untuk mendorong peran ayah dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak secara optimal.
Himbauan ini ditujukan agar ayah/wali dapat mengantar anak di hari pertama sekolah dan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Untuk itu, masing-masing kepala SKPD, Camat dan lurah agar dapat melakukan himbauan agar pelaksanaan kegiatan Hari Pertama Sekolah dan mendampingi anak selama MPLS di wilayah atau OPD masing-masing.
Himbauan ini juga ditujukan kepada seluruh ASN laki-laki lingkup Pemkot Makassar untuk ikut serta dalam kegiatan ini.
Selain itu, diharapkan agar melakukan dokumentasi kegiatan, baik itu berupa foto, video maupun testimoni dan membagikannya melalui media sosial dan kanal komunikasi resmi masing-masing OPD.
Sebelumnya, Menteri Dr. H. Wihaji, S.Ag., M.Pd. W menerbitkan Surat Edaran Mendukbangga/Kepala BKKBN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Gerakan ini efektif mulai berlaku 14 Juli 2025, dan menurut Wihaji, bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
“Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut akan tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar.” Demikian salah satu isi dari surat Edaran tersebut, yang diedarkan Jumat (11/7/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Wihaji juga menggarisbawahi bahwa gerakan ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia. Dari yang semula terpusat pada peran ibu, menjadi lebih kolaboratif dan setara.