Poin keempat, bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya, tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Disebutkan, pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR yang dimaksud.
Dan pada poin terakhir, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.












