Hilal di Makassar Masih dibawah Ufuk, Kakanwil Kemenag Sulsel Sebut Sidang Isbat Mekanisme Resmi Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan

Kakanwil kemenag Sulsel
Rukyatul Hilal yang dilaksanakan Kemenag Sulsel, Badan Hisab Rukyat, BMKG Makassar beserta sejumlah stakeholder terkait di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa, 17 Februari 2026.

NusantaraInsight, Makassar — Kakanwil Kemenag Sulsel H. Ali Yafid menegaskan bahwa Sidang Isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah Indonesia dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat pelaksanaan Rukyatul Hilal yang dilaksanakan Kemenag Sulsel, Badan Hisab Rukyat, BMKG Makassar beserta sejumlah stakeholder terkait di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa, 17 Februari 2026.

Terkait dinamika penentuan awal puasa tahun ini, Kakanwil Ali Yafid menjelaskan, secara historis sidang isbat selalu menjadi rujukan bangsa Indonesia dalam menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri. Dalam dua tahun terakhir memang terjadi dinamika perbedaan penentuan awal Ramadan di tengah masyarakat, namun Kemenag terus mencoba untuk mempertemukan.

“Kalau kita lihat sejarah bangsa Indonesia, memang sidang isbat selalu jadi faktor penentu lebaran dan puasa. Dalam dua tahun terakhir memang ada perkembangan dan perbedaan, tetapi Pemerintah dalam hal ini Kemenag berusaha menjadi media penyatu dalam penentuan hari penting keagamaan,” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa perbedaan metode antara ormas Islam merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama dikenal. Muhammadiyah, misalnya, dulu menggunakan hisab sebagai penentu utama dan rukyat sebagai konfirmasi. Sementara ormas Islam lainnya menjadikan rukyat sebagai dasar utama dengan dukungan hisab.

BACA JUGA:  Pendidikan Politik Harus Selaras Prinsip Demokrasi

“Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah tentunya perlu konfirmasi secara langsung dengan melihat posisi hilal dan diputuskan melalui sidang isbat,” tegasnya. Tahun ini, pemantauan hilal dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar sebagai bagian dari ikhtiar ilmiah dan syar’i.

Kriteria MABIMS dan Tantangan Astronomis

Ali Yafid juga mengingatkan masyarakat tentang kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang digunakan Indonesia bersama negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Kriteria tersebut menetapkan bahwa :

Ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam.
Elongasi (jarak sudut bulan–matahari) minimal 6,4 derajat.
Menurut Menag, ketentuan ini bersifat lebih empiris karena didasarkan pada data pengamatan astronomis yang lebih akurat. Sebelumnya digunakan kriteria 2 derajat, namun berdasarkan riset, hilal pada ketinggian tersebut hampir mustahil terlihat, sehingga dinaikkan menjadi 3 derajat untuk kepastian yang lebih tinggi. Sementara elongasi 6,4 derajat merujuk pada batas fisis (Danjon Limit) yang memungkinkan hilal dapat diamati.