Kategori lanjut usia (laki-laki di atas 50 tahun) dari daftar 33 akan dibebaskan dengan kunci 3/1 hukuman seumur hidup + 27/1 hukuman lainnya.
Dokter Avera Mengistu dan Hisham al-Sayed akan dibebaskan berdasarkan kunci pertukaran 30/1, bersama dengan 47 tahanan Shalit. Sejumlah tahanan Palestina di luar negeri atau di Gaza akan dibebaskan berdasarkan daftar yang disepakati antara kedua pihak.
4. Poros Salah El-Din (Philadelphia)
Pihak Israel akan secara bertahap mengurangi pasukan di wilayah koridor selama tahap pertama, sesuai dengan peta yang disepakati dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Setelah pembebasan sandera terakhir dari tahap pertama, pada hari ke-42, pasukan Israel memulai penarikan diri dan menyelesaikannya paling lambat pada hari ke-50.
5. Penyeberangan Rafah
Penyeberangan Rafah akan siap untuk memindahkan warga sipil dan yang terluka setelah pembebasan semua wanita (warga sipil dan tentara wanita). Israel akan mempersiapkan penyeberangan segera setelah perjanjian ditandatangani.
Pasukan Israel dikerahkan kembali di sekitar penyeberangan Rafah menurut peta terlampir.
Sejumlah 50 personel militer yang terluka akan diizinkan menyeberang setiap hari, ditemani oleh (3) orang. Masing-masing individu ini memerlukan persetujuan Israel dan Mesir. Penyeberangan itu akan dioperasikan berdasarkan konsultasi Agustus 2024 dengan Mesir.
6 – Keluarnya warga sipil yang sakit dan terluka
Semua warga sipil Palestina yang sakit dan terluka diizinkan melintasi perbatasan Rafah, sesuai dengan Pasal 12 Perjanjian 27 Mei 2024.
7- Pemulangan pengungsi internal tanpa membawa senjata (poros Nestarim)
Pengembalian disetujui berdasarkan perjanjian tanggal 27 Mei 2024, Pasal 3-A dan 3-B.
Pada hari ketujuh, para pengungsi internal akan diizinkan kembali ke utara, tanpa senjata dan tanpa pemeriksaan, melalui Jalan Rashid.
Pada hari ke-22, mereka akan diizinkan kembali ke utara dari Jalan Salah El-Din juga, tanpa pemeriksaan.
Pada hari ke-7, kendaraan akan diizinkan kembali ke utara sumbu Netzarim setelah kendaraan tersebut diperiksa oleh perusahaan swasta yang akan ditentukan oleh mediator dalam koordinasi dengan pihak Israel, dan berdasarkan mekanisme yang disepakati.
8 – Protokol Bantuan Kemanusiaan
Tindakan terkait bantuan kemanusiaan sesuai dengan perjanjian akan dilaksanakan berdasarkan protokol kemanusiaan yang disepakati di bawah pengawasan para mediator. (Sumber : Mina)