4. Kepada pemerintah pusat dan daerah termasuk DPD/DPR/DPRD untuk membuat dan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang mampu melindungi dan memenuhi hak-hak anak, termasuk mengalokasikan anggaran yang Pro Child Budget yang proporsional bagi pengembangan program-program yang terkait isu anak.
5. Kepada lembaga-lembaga yang bekerja untuk dan bersama anak perlu melakukan penguatan kelembagaan dan terutama sistem rujukan yang terintegrasi dan komprehensif demi menjamin tumbuh kembang anak, dan demi kepentingan terbaik anak.
6. Kepada lembaga penegak hukum diminta memberikan penjatuhan yang maksimal terhadap pelaku kekerasan dan eksploitasi anak dan menggunakan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Anak dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
7. Kepada media massa diharapkan terus mensosialisasikan dan mempromosikan hak-hak dan perlindungan anak dan jangan sampai ikut memberikan pembelajaran yang tak perlu melalui pemberitaan yang massif tanpa memperhatikan dampak psikologisnya bagi anak-anak.
8. Kepada masyarakat luas diminta untuk peduli, awasi dan laporkan setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi yang dilihat atau diketahui kepada institusi terkait, bisa melalui Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat, dan lain sebagainya. (*)












