Berikut ini Surat Edaran yang dikeluarkan Rektor Universitas Negeri Makassar
Surat Edaran
Rektor Universitas Negeri Makassar
Nomor: 4639/UN36/TU/2025
Tentang
Penyediaan dan Penggunaan Buku Ajar di Lingkungan Kampus
Dalam rangka mewujudkan tata kelola perguruan tinggi di UNM yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mendukung Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain dilarang menjadikan penjualan buku, modul, atau bahan ajar berbayar sebagai syarat pemberian nilai dan bentuk penilaian lainnya.
2. Kegiatan akademik wajib mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme, sehingga mahasiswa tidak mengalami tekanan dalam bentuk kewajiban membeli buku tertentu dari dosen pengampu mata kuliah.
3. Apabila terdapat kebutuhan akan buku atau sumber belajar tambahan, dosen dapat:
a. Menyarankan sumber bacaan yang tersedia di perpustakaan atau repositori kampus https://lib.unm.ac.id/
b. Memberikan alternatif bacaan digital (open access) atau bahan ajar mandiri.
c. Menawarkan buku sebagai pilihan tambahan, bukan sebagai kewajiban.