Dosen UNM Bantah Tudingan Terkait Pembelian Buku Sebagai Syarat Ikut Ujian

Pembelian buku
Dr Muhammadong, S.Ag.,M.Ag memperlihatkan buku dan tugas mahasiswa yang dituduhkan.

Dr. Muhammadong kemudian memberikan klarifikasi tentang perkuliahan yang diadakan di masjid seperti yang viral belakangan ini.

“Adapun perkuliahan agama Islam yang dilaksanakan dimasjid Al-Ikhlas Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan adalah benar adanya. Perlu saya jelaskan bahwa masjid Al-Ikhlas terdiri dari 2 lantai, yaitu lantai dasar sebagai sarana Laboratorium keagamaan dan lantai 2 sebagai sarana ibadah. Sebagai Laboratorium keagamaan pada lantai dasar, maka tentu semua aktifitas keagamaan dilakukan di masjid Berbagai kegiatan keagamaan seperti diskusi keagamaan, praktek kegiatan keagamaan sampai pada proses kuliah agama Islam dilakukan di masjid,” terangnya.

“Dengan demikian. saya berpendapat bahwa Masjid Al-Ikhlas Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan sudah menjadi bagian dari kelas. Saya berharap Masjid dapat menjadi pusat peradaban kampus tanpa mengurangi substansi perkuliahan karena proses belajar dan mengajar dapat terlaksana dengan baik. Perlu saya jelaskan juga bahwa di Masjid Al-Ikhlas sudah dilengkapi fasilitas internet sehingga mahasiswa dapat mengakses berbagai informasi yang berkaitan dengan mata kuliah agama Islam. Tujuan penting dari proses perkuliahan yang dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas adalah agar mahasiswa dapat memakmurkan dan meramaikan masjid sehingga mahasiswa bukan hanya sekedar kuliah tetapi mereka diajarkan untuk selalu mencintai masjid dan selalu mau berjamaah di masjid,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Besok, Seragam Gratis Akan Dibagikan untuk Siswa Baru

Pernyataan dosen UNM tersebut, dibenarkan oleh beberapa mahasiswa Jurusan Administrasi Kesehatan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan yang sempat ditemui oleh awak media.

Mereka mengatakan bahwa buku agama yang dimaksud itu, hanya dipinjamkan oleh dosen dan saat ini telah dikembalikan kepada dosen.

Mereka secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada yang sepeser pun yang dibayarkan kepada dosen.

Lebih lanjut, mereka berharap agar kisruh ini cepat berakhir dan mereka dapat berkuliah lagi dengan suasana lebih tenang dan kondusif.

Ternyata kisruh yang menyebutkan pembelian buku sebagai syarat mengikuti ujian, telah dijawab oleh Rektor UNM Prof. Karta Jayadi.

Prof Karta demikian biasanya disapa, langsung mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE 4639/UN36/TU/2025 dan diteken pada 10 September 2025.

Dalam edaran tersebut, Karta menegaskan UNM berkomitmen mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hal itu juga sejalan dengan upaya mendukung Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

br