Dituding Pelayanan Kurang Baik, ini Klarifikasi Lurah Parangtambung

NusantaraInsight, Makassar — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pelayanan administrasi di Kantor Kelurahan Parangtambung yang dituding kurang baik, Lurah Parangtambung, Andi Anugrah Tenri Esa, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Dalam keterangannya, Lurah Andi Anugerah Tenri Esa menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, khususnya terkait permohonan administrasi kewarisan yang diajukan oleh salah satu warga.

“Perlu kami luruskan bahwa bapak yang bersangkutan datang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat keterangan waris, namun ia tidak ingin memasukkan salah satu saudaranya ke dalam daftar ahli waris dengan alasan tidak ada data dalam Kartu Keluarga,” jelas Andi Anugrah pada Selasa, (15/7/2025)

Menurutnya, dalam perkara kewarisan, semua saudara kandung apa pun status dan kondisinya wajib dicantumkan sebagai ahli waris.

“Kewarisan ini menyangkut hak semua saudara. Maka tidak bisa satu pun dikeluarkan hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Untuk itu, kami sarankan agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum, yakni melalui penetapan ahli waris oleh pengadilan, agar memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tambahnya.

BACA JUGA:  Prakiraan BMKG Hari ini: Makassar Berpotensi Hujan Hingga Pukul 18.00 Wita

Andi Anugerah menegaskan bahwa pihak kelurahan bertindak netral dan profesional dalam menangani setiap permohonan layanan publik, serta senantiasa mengedepankan asas keadilan dan transparansi.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa dalam pelayanan administrasi, kami bekerja berdasarkan aturan. Tidak ada niat mempersulit, namun kami berkewajiban memastikan bahwa setiap berkas yang dikeluarkan benar secara hukum,” pungkasnya.