Disdik Makassar Pastikan SPMB 2025 Tak Ada Titip-Menitip

Karena, Pemerintah Kota Makassar melalui arahan Wali Kota sudah menyiapkan langkah antisipasi.

“Pak Wali Kota dan bu Wawali telah menjamin kepastian hak pendidikan anak-anak, baik melalui pengajuan penambahan rombongan belajar (rombel) maupun skema subsidi pendidikan di sekolah swasta,” jelasnya.

Keempat, pendaftaran sistem Online untuk cegah praktik nepotisme.
Dinas Pendidikan juga membantah keras tuduhan nepotisme dalam proses pendaftaran.

Achi menekankan bahwa pendaftaran dilaksanakan mandiri oleh orang tua atau wali murid melalui sistem daring resmi.

“Sistem online ini justru diterapkan untuk meminimalkan peluang intervensi atau praktik titip-menitip. Kami pastikan tidak ada ruang untuk kecurangan,” tuturnya.

Dinas Pendidikan Kota Makassar mengajak masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal daring sekolah dan laman SPMB, serta tidak mudah terprovokasi isu yang belum terbukti kebenarannya.

“Kami terus berkomitmen menjaga proses penerimaan siswa baru berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan anak-anak di Kota Makassar,” imbuh Achi Soleman.

Ia juga meluruskan, polemik pembagian seragam gratis bagi peserta didik baru di Kota Makassar masih menjadi sorotan publik. Achi Soleman, memastikan program pembagian seragam terus berproses dan akan segera terealisasi.

BACA JUGA:  PSM Unhas Raih Medali Emas di Korsel

“Diperkirakan akhir bulan ini atau awal Agustus mendatang seragam sudah mulai dibagikan,” kata Achi.

Ia menjelaskan, untuk sementara pihak sekolah diminta mengatur kebijakan pemakaian pakaian yang wajar bagi siswa baru. Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah mengeluarkan surat edaran resmi tentang ketentuan seragam harian.

“Senin sampai Kamis, SD menggunakan putih merah, SMP memakai putih biru. Aturan ini dibuat agar orang tua tidak terbebani membeli seragam lain,” bebernya.

Di tengah harapan pembagian seragam gratis, informasi maraknya jual beli seragam di sekolah kembali mencuat di media sosial. Achi menegaskan, pihak sekolah dilarang memperjualbelikan seragam dalam bentuk apa pun.

“Larangan ini untuk menghindari potensi pungli dan melindungi sekolah sesuai amanah KPK. Masyarakat bebas memilih sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan,” ujarnya.

Menurutnya, alasan bahwa seragam khusus seperti batik atau baju olahraga untuk menunjukkan identitas sekolah juga tidak relevan.

“Identitas sekolah sudah jelas tercantum pada atribut nama sekolah di seragam. Tidak perlu harus membeli baju khusus,” tegasnya.

BACA JUGA:  Dari Harian Pedoman Rakyat, Saya Kenal Amitabh Bachchan

Achi juga meminta sekolah fokus pada peningkatan mutu pendidikan, bukan urusan seragam. Yang lebih penting adalah kualitas pembelajaran, karakter anak-anak, sarana prasarana, dan kompetensi guru.

br
br