Dibuka untuk Umum, Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026–2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

Proses seleksi lanjutan hingga penetapan akhir akan menjadi kewenangan BAZNAS RI.

“Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” tambahnya. (*)

—————————-

Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beragama Islam
3. Bertakwa kepada Allah SWT
4. Berakhlak mulia
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak menjadi anggota partai politik
8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
10. Bersedia bekerja penuh waktu
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pada lembaga pengelola zakat lainnya
13. Berasal dari unsur masyarakat, yang meliputi:
– Ulama
– Tenaga profesional
– Tokoh masyarakat Islam
14. Bagi pelamar dari unsur ASN, wajib bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan pada daerah yang sama
16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi
17. Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.

BACA JUGA:  Syahrul, S.HI., P.Mdy : Sosialisasi Keilmuan dan Kurikulum Nasional Bagian Dari Peningkatan Kualitas Kader