NusantaraInsight, Buton Tengah — Pagelaran acara “Joget” yang sering diadakan di Buton Tengah kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Pasalnya, kegiatan yang biasa menjadi hiburan di masyarakat kadang kala sering memicu adanya keributan antara beberapa kelompok massa, bahkan hingga aksi penikaman yang memakan korban.
Bahkan yang terbaru, acara joget yang diadakan di Desa Gumanano, Kecamatan Mawasangka pada Kamis (03/07) lalu lagi-lagi mendapat rapor merah karena adanya laporan terhadap seorang warga yang terkena amukkan massa karena telah melakukan aksi penikaman terhadap 3 orang warga lain di lokasi acara tersebut.
Imbas dari adanya hal tersebut, Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Azhari akhirnya resmi mengeluarkan surat edaran. Surat dengan kop bernomor 100.3.4.2/244/2025 berisi tentang instruksi adanya larangan untuk menggelar acara hiburan “Joget”.
Perlu diketahui, sebelum terbitnya surat edaran ini, Bupati Buton Tengah memang telah mengeluarkan edaran serupa bernomor 100.214/2025 yang hanya berisi tentang anjuran terhadap panitia penyelenggara acara joget untuk berkonsultasi dan harus mendapat izin dari pihak keamanan.
Meskipun ada sedikit pro dan kontra di berbagai kalangan, melalui surat edaran yang terbaru kali ini, Pemerintah Daerah Buton Tengah akhirnya dengan tegas melarang adanya acara joget tersebut.