NusantaraInsight, Makassar — “Banjir Lagi… Banjir Lagi Gara-gara Si Komo Lewat,” demikian nyanyian salah seorang pengendara motor yang berteduh di bawah flyover Jl AP Pettarani karena tertahan akibat banjir yang menggenangi jalan hingga setinggi lutut orang dewasa, Minggu (15/12/2024).
“Banjir Lagi… Banjir Lagi Gara-gara Si Komo Lewat,” memplesetkan Lagu “Si Komo Lewat Tol” karya Kak Seto dan dinyanyikan oleh penyanyi cilik Melisa pada 1995. Adapun sepenggal lirik aslinya adalah Macet lagi, macet lagi
Gara-gara si komo lewat.
Diketahui, hujan deras yang melanda kota Makassar sejak pagi hingga siang ini, menyebabkan beberapa ruas jalan di Kota Makassar terendam banjir.
Laporan dari beberapa reporter NusantaraInsight.com pada Minggu (15/12/2024) pukul 12.00 WITA menyampaikan bahwa selain di Jalan AP Pettarani, di Jalan Paccerakkang juga mengalami banjir parah, bahkan banjir tersebut mengakibatkan kendaraan roda dua banyak yang terendam.
Demikian juga di jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Unhas, banjir juga telah menggenangi jalan utama Makassar – Maros tersebut.
Dilaporkan juga beberapa perumahan yang menjadi langganan banjir seperti Perumnas Antang blok X, Perumahan Kodam 3, serta beberapa perumahan di sekitarnya juga telah tergenangi
Mengutip pernyataan Dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Farouk Maricar terkait banjir di Makassar mendorong optimalisasi kolam retensi sebagai upaya mengurangi genangan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Anggota Himpunan Ahli Teknik Hidrolik Indonesia (HATHI) ini menjelaskan beberapa wilayah yang awalnya menjadi kantong air berubah menjadi pemukiman. Oleh sebab itu, kata dia, setiap pengembang yang melakukan pembangunan dengan memanfaatkan bekas kantong air harus mempersiapkan kolam komunal sebagai kolam retensi atau detensi.
Khusus Kota Makassar, lanjutnya, sistem drainase yang ada terdiri dari System Drainase Primer berupa sungai dan kanal yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Kementerian PUPR. Sedangkan Drainase Sekunder/Tersier menjadi kewenangan Kota Makassar.
Oleh sebab itu, menurut dia, perlu ada koordinasi antar-sektor agar koneksitas tetap terjaga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan diharapkan akan menjadi koordinator untuk mengatasi perbedaan kewenangan tersebut.
Farouk mengingatkan curah hujan adalah kondisi alam yang tidak bisa dicegah. Oleh sebab itu yang bisa dilakukan adalah pengendalian guna mengurangi dampak, bukan menghilangkan 100 persen, keberadaan Bendungan Bili-bili dan Kolam Regulasi Nipa-nipa adalah salah satu upaya mitigasi bencana guna mengendalikan kelebihan air atau mengurangi dampak banjir di perkotaan.