Pemkab Takalar Jalin Kerjasama dengan Balai Permasyarakatan Makassar untuk Pembinaan Klien dan Anak

Kerjasama

Takalar | NusantaraInsight  –  Bupati Takalar Daeng Manye melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Permasyarakatan Kelas I Makassar terkait Pelaksanaan Pembinaan, Bimbingan dan Pelayanan Sosial bagi Klien Permasyarakatan. Kerjasama ini mencakup program Integrasi atau Pidana Kerja Sosial serta Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar pada Kamis (19/2/2026), yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Takalar, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar, serta Kepala Dinas Kesehatan Takalar.

Dalam sambutannya, Bupati Takalar menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk sanksi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan yang efektif, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat serta mampu membentuk karakter dan tanggung jawab sosial klien pemasyarakatan,” ujar Bupati.

BACA JUGA:  Takalar Gelar Apel Kebersihan, Bupati Dorong Gerakan ASRI Jadi Budaya Bersama  

Ia menambahkan bahwa sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari penempatan klien pada perangkat daerah, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan kegiatan. Pemerintah Kabupaten Takalar siap mendukung dengan menyediakan lokasi dan jenis kegiatan sosial yang sesuai, seperti kegiatan kebersihan lingkungan, pelayanan sosial, serta dukungan pada fasilitas umum dan layanan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Balai Permasyarakatan Kelas I Makassar Surianto menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Takalar dalam mengimplementasikan program pembinaan berbasis masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pembinaan dibandingkan pemidanaan semata.