NusantaraInsight, Makassar — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar drg. Ita Isdiana Anwar menghadiri acara sosialisasi yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Dengan tema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” acara yang berlangsung di Hotel Swiss Belinn Panakkukang, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (24/10/2025) menghadirkan narasumber Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyanti dan Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia.
Dari berbagai sumber yang dihimpun, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di Sulawesi Selatan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perlindungan.
drg. Ita yang mewakili wali kota Makassar menyampaikan bahwa urgensi perlindungan saksi dan korban tindak pidana bagi perlindungan anak dan perempuan sangatlah penting karena posisi saksi dan korban sangat menentukan keberhasilan proses peradilan pidana dan penegakan keadilan.
Perlindungan ini diperlukan agar saksi dan korban merasa aman dalam memberikan keterangan tanpa tekanan atau ancaman sehingga fakta kasus pidana, khususnya yang melibatkan anak dan perempuan, dapat terungkap dengan jelas.
Perlindungan ini sangat krusial terutama untuk anak-anak dan perempuan yang seringkali menjadi kelompok rentan terhadap tindak kekerasan dan tekanan psikologis selama proses hukum.
Data menunjukkan meningkatnya permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, yang menegaskan betapa pentingnya penanganan hukum yang serius dan perlindungan khusus bagi mereka yang menjadi korban.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyanti, yang menjadi narasumber menyoroti pentingnya layanan perlindungan bagi saksi dan korban serta mendorong percepatan pembentukan kantor LPSK di Sulsel.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan data bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Sulawesi Selatan mencatat 173 permohonan perlindungan dari berbagai kasus, terutama kekerasan seksual terhadap anak. Kota Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pemohon terbanyak.
Sosialisasi ini juga menggarisbawahi perlunya sinergi lintas lembaga untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban.Kegiatan ini juga melibatkan unsur DPR RI dan menyoroti upaya percepatan pembahasan RUU terkait perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kelembagaan LPSK agar dapat menjangkau daerah-daerah terpencil di Sulawesi Selatan


br






br






