Melalui Amandemen UU 34 Tahun 2014 Upaya Revitalisasi Peran BPKH

Upaya-upaya ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menciptakan pengelolaan keuangan haji yang lebih
profesional, transparan, dan akuntabel.
Badan Pengelola Keuangan Haji

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
Republik Indonesia.

BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 Mengenai BPKH

BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Keuangan Haji
bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi
penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam

 

Sumber : humas@bpkh.go.id

 

BACA JUGA:  Baju Bertulis “Cantik Original” Warnai Kedatangan Sekcam Tamalate dan Tim PKK Tamalate di Daeng Jakking