NusantaraInsight, Makassar — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar melaksanakan kegiatan “Efektivitas Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)” pada 12 November 2025 di Hotel Best Western, Makassar.
Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait untuk menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
Fokus penanganan menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan, serta sinergi lintas sektor antara penegak hukum, pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kasus anak berhadapan dengan hukum di Makassar cukup tinggi, meliputi perundungan, pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kekerasan seksual, khususnya yang dialami oleh anak perempuan.
Keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari penyelesaian perkara, tetapi juga kemampuan mengembalikan anak agar percaya diri, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat tanpa stigma negatif.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak seperti polisi, Bapas, Satpol PP, dan aparat desa, dengan narasumber dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar dan konselor hukum.Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menekankan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus diberi kesempatan untuk diperbaiki dan dibimbing, bukan hanya dipandang dari kesalahannya.
Tujuannya adalah menciptakan sistem penanganan ABH yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan agar anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara bermartabat dan produktif







br






