Munafri–Aliyah lakukan Perlindungan Sosial untuk Warga Ekonomi Rentan di Makassar

Perlindungan Sosial

Pemkot Makassar, lanjut politisi Demokrat itu, sangat optimistis program ini mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja di berbagai sektor.

“Dengan perlindungan ini, kita berharap masyarakat, khususnya pekerja rentan, dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan sejahtera,” tukasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial).

Program ini merupakan bagian dari Sapta Unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, yang sekaligus sejalan dengan program prioritas nasional dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu, dikatakan Kepala Disnaker Makassar selaku Ketua Panitia, Nielma Palamba, menyampaikan bahwa program ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Antara lain Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Tenaga Kerja, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, hingga Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Makassar 2025–2029.

“Makassar Berjasa merupakan salah satu dari tujuh program prioritas atau Sapta Unggulan. Program ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam melindungi seluruh lapisan pekerja, baik formal, informal, maupun rentan,” jelas Nielma.

BACA JUGA:  Camat Buka Muscam KNPI Kecamatan Panakkukang

Berdasarkan laporan hingga Agustus 2025, capaian pelaksanaan jaminan sosial di Kota Makassar menunjukkan progres signifikan.

Sebanyak 263.903 pekerja sudah terlindungi (52%), meski masih ada 48% yang belum tercakup.

Sebanyak 6.190 perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial.

Manfaat klaim berupa JHT, JKK, JKN, JP, JKP, hingga beasiswa tersalurkan dengan total nilai Rp387,4 miliar kepada 31.373 pekerja.

Perlindungan juga diberikan kepada 27.750 pegawai non-ASN, perangkat RT/RW, kader posyandu/KB, serta pekerja keagamaan, dengan manfaat klaim senilai Rp21,7 miliar kepada 2.369 penerima.

Untuk sektor pekerja informal/rentan, tercatat 35.672 pekerja, termasuk penyandang disabilitas, telah dilindungi dengan total manfaat klaim mencapai Rp5,97 miliar kepada pekerja.

“Pada Oktober 2025 ini, terdapat tambahan 45.685 pekerja rentan yang akan segera terdaftar berdasarkan data sosial ekonomi nasional,” terang Nielma.

Dengan capaian tersebut, Universal Coverage Jamsostek di Kota Makassar telah mencapai 63,47 persen, melampaui target nasional tahun 2025 sebesar 57,10 persen.

“Capaian ini membuktikan bahwa Pemkot Makassar serius memperluas perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial,” tutup Nielma.