Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Polres Bulukumba
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M didampingi AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim saat jumpa pers

NusantaraInsight, Bulukumba — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kegiatan ini dilaksanakan didepan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba dihadiri oleh beberapa media online dan media Televisi, Kamis (21/3/2024) kemarin.

Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M didampingi AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim.

Kapolres menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di jalan poros Desa Bonto Nyeleng – Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.

Kapolres juga menambahkan bahwa tersangka dalam kejadian ini berjumlah empat orang, namun saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Dua tersangka tersebut yakni MJ (21) alamat Jl.Titang Raya Kel.Ela-ela Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dan MF (19) alamat Dusun Mattirowalie Desa Polewali Kec.Gantarang Kab. Bulukumba.

Sedangkan dua pelaku yakni AD dan MR saat masih dalam pengejaran (DPO) Pihak Kepolisian.

BACA JUGA:  Terdakwa Nyatakan Kesediaan Membayar Restitusi yang Diajukan LPSK RI

Korban dalam kejadian ada dua orang yakni RZ (17) dan AB (15) keduanya warga Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.

Kapolres lalu menjelaskan kronologi singkat peristiwa penganiayaan yang berawal dari empat pelaku berteman saling berboncengan dari Desa Palambarae menuju Kota Bulukumba, di jalan Poros desa tersebut para pelaku berpapasan dengan kedua korban yang saat itu juga berboncengan.

Para pelaku lalu memutar balik sepeda motornya dan mengejar kedua korban hingga ketempat kejadian di jalan poros Desa Bonto Nyeleng – Desa Palambarae.

Saat di TKP pelaku AD (DPO) melepas anak busur kearah korban RZ namun hanya mengenai jaketnya, kemudian tersangka MJ memarangi korban RZ dan mengenai bahu atas bagian kanan, selanjutnya MJ kembali memarangi korban AB dan mengenai lengan kanannya.

“Kedua korban lalu berlari ke area persawahan menyelamatkan diri, keempat pelakupun meninggalkan TKP setelah melakukan penganiayaan itu,” Ujar Kapolres

Kapolres juga menyebutkan peran masing-masing yakni tersangka MJ berperan melakukan pemarangan kepada kedua korban, MF berperan membonceng pelaku AD, Pelaku AD (DPO) membusur dan menendang motor korban sehingga terjatuh dan MR (DPO) berperan membonceng tersangka MJ.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Kematian Virendy Marjefy Wehantouw, Menghadirkan Dua Orang Saksi

Sebilah parang panjang yang digunakan tersangka memarangi kedua korban bersama 3 unit sepeda motor serta anak busur disita penyidik sebagai barang bukti.