Polres Torut Ringkus Pelaku Penipuan “Tedong”

NusantaraInsight, Rantepao — Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara (Torut) meringkus seorang pria pelaku penipuan pembelian “tedong” (kerbau) di Lingkungan Kalambe’ Kelurahan Buntu Barana’ Kecamatan Tikala Kab. Toraja Utara, Senin (04/03/2024).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial YAS (58) dan diketahui merupakan salah satu warga Lembang Sa’dan Sangkaropi’ Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara.

Ia diamankan setelah sebelumnya telah memperdaya korbannya Markus Sali Tikuliling (45) warga Ballopasange Kecamatan Sa’dan dengan melakukan penipuan.

Baca jugaKasat Lantas Polres Sinjai Pasang Spanduk Himbauan di Titik Rawan Kecelakaan

Kejadiannya di Sa’dan Malimbong Kecamatan Sa’dan, berawal saat Korban ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp. 75 juta dengan kesepakatan bahwa uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik Pelaku YAS.

Namun setelah uang telah ditransfer sebanyak 75 juta rupiah yaitu pada tanggal 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024 ke nomor rekening milik pelaku, Ia tak kunjung menyerahkan kerbau yang ia telah sepakati.

BACA JUGA:  Wakil Dekan FT Unhas Akui Kematian Virendy Tanggung Jawab Panitia

Merasa telah ditipu oleh pelaku akhirnya Markus Sali melaporkan apa yang telah dialaminya ke polres Toraja Utara “.

Baca juga: Satu Keluarga Tewas Lompat dari Lantai 22, ini Motifnya

Bedasarkan laporan dari Korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga pada senin (04/03/2024) malam, pelaku berhasil diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, S.H membenarkan kronologis kejadian serta penangkapan tersebut, YAS (58) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan dan pelaku telah mengakui perbuatannya.

Saat ini, Pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ia dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun, tutupnya. (Rahmad),