Makassar, NusantaraInsight — Pemerintah Kota Makassar menggelar Apel Kesiapan, Disiplin, dan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar selaku pembina apel. Kegiatan itu sekaligus menjadi momentum penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Dalam apel tersebut, Camat Tamalate Aril Syahbani turut hadir dan bertindak sebagai pemimpin apel. Kehadirannya merupakan bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Makassar mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan PPPK paruh waktu. Evaluasi dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja masing-masing pegawai serta kebutuhan organisasi.
Penekanan Disiplin dan Kinerja
Momentum apel ini menjadi pengingat bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja bukan sekadar keberlanjutan tugas, melainkan amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pengabdian kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar menekankan bahwa disiplin merupakan fondasi, kinerja adalah bukti, dan pelayanan adalah wujud nyata pengabdian aparatur. Oleh karena itu, para PPPK Paruh Waktu diharapkan menjaga etika kerja, mematuhi aturan, serta meningkatkan kontribusi di unit kerja masing-masing.
Komitmen Pelayanan Publik
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya membangun aparatur yang berintegritas dan profesional demi pelayanan publik yang semakin baik serta kemajuan Kota Makassar.
Sebelumnya, sekitar 6.557 PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Makassar menjalani masa kontrak yang berakhir pada Oktober 2026. Perpanjangan kontrak ditentukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap rapor kinerja pegawai, termasuk aspek kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan.












