News  

Terima Aspirasi Buruh, Gubernur Kaltara Dorong Pembentukan PHI

Tanjung Selor, NusantaraInsight – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menerima aspirasi Aliansi Serikat Buruh dan memastikan berbagai persoalan yang disampaikan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Sejumlah persoalan ketenagakerjaan turut disampaikan, mulai dari sistem kerja dengan jeda lima tahun, perbedaan honorarium atau gaji, cuti panjang, hingga aturan perusahaan yang berkaitan dengan hak reproduksi pekerja perempuan.

Zainal mengatakan, pertemuan tersebut memberikan informasi langsung mengenai kondisi yang dihadapi para pekerja di lapangan.

“Banyak masukan yang disampaikan para pekerja untuk kami tindak lanjuti. Saya bersyukur mendapat informasi secara langsung mengenai berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pekerja di lapangan,” ujar Zainal saat menerima aspirasi di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (7/10)

Ia menegaskan, pemerintah akan mempelajari setiap aspirasi yang disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Pemprov Kaltara juga akan berkoordinasi dengan perusahaan untuk memastikan aturan ketenagakerjaan dilaksanakan.

“Ini menjadi masukan bagi kami untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. Perusahaan akan kami panggil untuk memastikan aturan ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah dilaksanakan. Jangan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Mendagri Siapkan Rencana Induk Pembangunan Jalan Perbatasan Kaltara 2027–2029

Untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara akan memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan di perusahaan.

Selain persoalan ketenagakerjaan, Pemprov Kaltara juga terus mendorong pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjung Selor. Keberadaan PHI dinilai penting untuk memberikan akses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih mudah bagi pekerja dan perusahaan di Kaltara.

Saat ini, perkara hubungan industrial harus diselesaikan di Samarinda. Kondisi tersebut membuat pekerja maupun pihak perusahaan membutuhkan biaya, waktu, dan perjalanan yang lebih besar.

“Soal PHI, sejak 2023 kita sudah bersurat resmi kepada Mahkamah Agung. Kita juga terus berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara agar keberadaan PHI di Kaltara dapat segera direalisasikan,” ungkapnya.

“Kita bisa bayangkan kalau harus berperkara di Samarinda, tentu membutuhkan biaya, waktu, dan jarak tempuh yang cukup jauh. Kalau PHI sudah ada di Tanjung Selor, tentu akan jauh lebih mudah dan efisien serta dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan para pekerja,”

BACA JUGA:  Reward Bagi Peserta MPLS SMAN 2 Enrekang Berprestasi 

Pemprov Kaltara memastikan aspirasi pekerja akan terus dikawal melalui penguatan pengawasan, evaluasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak pekerja, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih kondusif dan berkeadilan. (dkisp)