Penertiban ini dilakukan oleh Sekprov bersama tim gabungan sebagai bentuk pengawasan berkala terhadap komitmen kerja pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara.

“Saya dan teman-teman tim gabungan melakukan penertiban terhadap ASN sebagai bentuk pembinaan disiplin, salah satunya dengan mengikuti apel pagi,” tegas Denny.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Kaltara saat ini sedang berfokus membangun budaya kerja yang tertib dan berintegritas tinggi. Kehadiran dalam apel pagi dinilai sebagai tolok ukur dasar kedisiplinan serta bentuk tanggung jawab moral ASN dalam melayani masyarakat.

“Kita sebagai ASN sedang membangun budaya kerja. Tertib dan bertanggung jawab harus lahir dari kesadaran diri sendiri, karena apel pagi merupakan bagian dari integritas kita terhadap masyarakat,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Funwalk Anti Mager UT Makassar 2026 Ramaikan Minggu Pagi, Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 4 Mei

Sekprov mengingatkan bahwa kewajiban mengikuti apel pagi bersifat mengikat bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, kecuali terdapat alasan medis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (dkisp)