Program yang berlaku 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.

Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah.

Kedua, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, melalui Program Pindah Plat ke KU, kendaraan berplat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berplat Kaltara (KU) mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah plat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Robby Aditya, mengatakan program tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak.

BACA JUGA:  Gubernur Zainal Paliwang Hatrick, Menangkan Tim Pemprov Kaltara Atas Tim Pemprov Sulsel

Menurutnya, pemutihan juga menjadi kesempatan untuk menata kembali data kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan pajak daerah.

“Program ini bukan hanya memberikan keringanan. Kami juga ingin data kendaraan semakin tertib dan masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan,” ujar Robby.

Ia menjelaskan, seluruh penerimaan pajak kendaraan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik.

Sebagian penerimaan tersebut juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk untuk mendukung kebutuhan pembangunan di daerah.

Robby menegaskan, bahwa penggunaan anggaran juga disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Contoh jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani Pemprov Kaltara, sedangkan jalan kabupaten, kota dan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi, setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani jalan. Pajak yang diterima juga dikelola sesuai ketentuan dan dibagikan melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:  Aliyah Hadiri Pembukaan CID-8 di IKN

Selain infrastruktur, pendapatan daerah juga mendukung berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pertanian, perikanan dan perlindungan sosial.

Setelah masa pemutihan berakhir pada 31 Oktober 2026, Bapenda bersama Satlantas dan Jasa Raharja akan kembali memperkuat penertiban kepatuhan pajak kendaraan. Di sisi lain, layanan pembayaran juga terus diperluas melalui e-Samsat dan Samsat Keliling hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa.