News  

Melanggar Perda Bangunan Lima Lantai Rantepao Terancam Dibongkar

Rantepao, NusantaraInsight — Sebuah bangunan yang berbentuk ruko yang berada di jalan Mappanyukki kota Rantepao terancam akan di bongkar yang diduga kuat telah melanggar peraturan daerah kabupaten Toraja Utara.

Bangunan yang berdiri lima lantai ini di nilai telah melanggar peraturan no 3 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Toraja Utara dan di kuatkan dengan peraturan Bupati no 23 tahun 2014 tentang tata ruang bangunan dan lingkungan kawasan Pembangunan jasa pusat perkotaan Rantepao ketinggian bangunan hanya maksimal 4 lantai.

Kepala satuan Polisi pamong praja dan Damkar Toraja Utara Riyanto Yusuf Sangkelo membenarkan hal ini dan pemerintah daerah telah melayangkan peringatan sejak bulan Januari lalu hingga terbit peringatan yang terakhir tapi toh tidak di indahkan akhirnya kita mengambil langkah tegas akan membongkar bangunan tersebut sesuai peraturan yang berlaku tandasnya kepada Nusantara insgh kemarin.

Dan untuk itu masih ada rapat bersama dengan para OPD terkait untuk menyamakan persepsi sambil menunggu keputusan Bupati ucapnya di dampingi Kabid Satpol-PP Surya Manga.

BACA JUGA:  Prof Hasnawi Haris Sebut PGRI Kota Makassar "Mantap Mentong" ini Alasannya

Dan saat ini masih ada dua bangunan lagi yang juga masih proses telah melanggar perda no 6 tahun 2018 tentang sempadan jalan dan sempadan sungai yang juga sudah peringatan terkahir ucap Surya Manga menambahkan.( Rhd).