Setubuhi Anak Tiri, Pelaku Dibekuk di Persembunyiannya di Lembang Pa’tengko Tator

Rantepao, NusantaraInsight — Pelarian JS (49), warga Luwu Timur, berakhir setelah Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara menangkapnya di tempat persembunyiannya di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Jumat (31/07/2026) sekitar pukul 23.45 WITA. JS diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kejadian dilaporkan berlangsung pada Oktober 2025 di rumah kontrakan korban SM (13) di Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Menurut keterangan, pada saat itu JS diduga mendorong korban hingga terjatuh ke lantai berkarpet di kamar, lalu melakukan tindakan tersebut secara paksa. Korban sempat berusaha melawan dan berteriak, namun kondisi sepi membuat suara jeritannya tidak terdengar.

br

Usai perbuatan, terduga pelaku diduga mengancam akan memukul korban jika berani melapor kepada ibu kandungnya. Ancaman itu membuat korban merasa tertekan sampai akhirnya keluarga mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkannya ke Polres Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, membenarkan kronologi dan penangkapan tersebut. Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi persembunyian terduga pelaku di wilayah Mengkendek.

BACA JUGA:  Polres Kolaka Ungkap Pencurian Beruntun Berkat Laporan Sahabat Polri

Petugas bergerak pada Jumat malam dan mengamankan JS tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Korban berstatus sebagai anak tiri terduga pelaku.

Saat ini JS diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak.

Penulis: Rhd

brbr
brbr
br