Takalar, NusantaraInsight – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye resmi menginstruksikan pencairan Gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Takalar, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan didampingi Kepala Dinas Kominfo Suhardiyanto, Kepala Badan Keuangan Daerah Achmad Rivai, dan Kepala BKPSDM Sayuti.
“Alhamdulillah, hari ini saya perintahkan segera membayarkan Gaji ke-13 sekaligus TPP untuk periode Januari, Februari, dan Maret,” ujar Daeng Manye.
Ia menjelaskan, pola pembayaran TPP diubah menjadi triwulan sejak 2025 dan kini regulasi pendukungnya telah rampung. Pemberian TPP tetap berbasis kinerja dengan rincian: kinerja 60%, disiplin 10%, inovasi 20%, dan kebersihan 10%.
Secara keseluruhan, pemerintah daerah menyalurkan total anggaran sekitar Rp50 miliar dengan rincian:
– TPP periode Januari–Maret: Rp13 miliar
– Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN: Rp25 miliar
– Penghasilan Tetap Aparat Desa bulan Maret–April: Rp7,9 miliar
– Iuran BPJS Kesehatan warga kurang mampu: Rp5,2 miliar
Bupati berharap dukungan kesejahteraan ini semakin memacu ASN meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


br
br
br






br
br






br