News  

Tak Dilarang!, Pemkot Makassar Imbau Malam Takbiran di Lingkungan Masing-Masing

NusantaraInsight, MakassarPemerintah Kota Makassar, memastikan masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah dengan penuh kegembiraan, namun tetap mengedepankan ketertiban dan kenyamanan bersama.

Takbiran dimungkinkan berlangsung pada tanggal 19 malam atau 20 Maret 2026. Pihak pemerintah Kota tidak melarang pelaksanaan takbiran, sehingga masyarakat tetap diberi ruang seluas-luasnya untuk mengumandangkan takbir, baik di lorong-lorong maupun di sekitar masjid pada tingkat wilayah masing-masing.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan meskipun tak ada pawai atau takbir keliling seperti tahun sebelumnya, namun pemerintah tetap memberikan ruang bagi Masyarkat muslim mengumandangkan takbiran.

Selaku Wali Kota, Munafri mengimbau masyarakat agar melaksanakan takbiran di lingkungan masing-masing sebagai bentuk menjaga ketertiban dan keamanan kota pada malam jelang hari raya idul fitri.

“Kami mengimbau untuk takbiran di lingkungan masing-masing di tingkat kecamatan, bukan keliling di jalan raya. Ini sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat,” imbuh Munafri, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menghidupkan malam takbiran.

BACA JUGA:  Andi Jefrianto Asapa Lantik Biro PGRI Sinjai, ini Mereka

Namun pelaksanaannya diharapkan lebih khidmat, demi menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif, pelaksanaan takbiran diarahkan agar dilakukan di wilayah masing-masing.

Selain larangan konvoi di jalan raya, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau mercon yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan serta berpotensi membahayakan keselamatan.

“Boleh takbir Baik di wilayah masing-masing, di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun di lingkungan masjid setempat, tentu ada batasan, tanpa konvoi kendaraan di jalan umum, apalagi bunyi petasan/mercon,” tegas Wali Kota Makassar itu.

Selama ini, tradisi takbir keliling sering diramaikan dengan iring-iringan kendaraan hias, penggunaan petasan, hingga berbagai atraksi di jalan raya.

Munafri menambahkan, malam takbiran sejatinya merupakan momen untuk memperbanyak dzikir, takbir, dan doa sebagai ungkapan rasa syukur setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Sehingga tahun ini, Pemerintah Kota mengajak masyarakat merayakan malam takbiran secara lebih tertib di lingkungan masing-masing, tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan maupun warga lainnya.

“Jadi, bukan dilarang takbiran, tapi tidak boleh konvoi keliling, apalagi menggunakan petasan atau knalpot yang mengganggu pengguna jalan. Kami meminta takbiran dilakukan di lingkup masing-masing kecamatan dan di masjid setempat,” tegas Munafri.