Sulsel  

Pemprov Sulsel Terapkan Lima Hari Kerja Fleksibel

NusantaraInsight, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerapkan tugas kedinasan secara fleksibel, selama lima hari.

Lima hari itu terhitung dua hari sebelum libur nasional yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur lebaran yakni 25-27 Maret 2026.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Jufri Rahman (2/3/2026).

“Semua ASN dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu melaksanakan dari rumah masing-masing.atau lokasi lainnya,” tegas Jufri Rahman.

Jufri menambahkan bahwa apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan dikantor, maka ASN dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung

“Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional kepada masyarakat, maka pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diatus oleh pimpinan unit kerja, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal,” paparnya.

Surat edaran mulai disampaikan ke setiap OPD, Rabu (4/3/2026). Di Dinas Pendidikan Sulsel, dilakukan revisi FWA menyesuaikan surat edaran tersebut.

“Iya mengikuti aturan di surat edaran. Jadi kita memberlakukan fleksibel sesuai dengan surat edaran,” papar Muh Alwi, anggota tim kinerja.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sulsel Harapkan Lahan PTPN Ditanami Pisang Cavendish

Penerapan tugas kedinasan secara fleksibel, berlaku untuk semua ASN dilingkup Pemprov Sulsel, termasuk untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah.

(Budi/PPID Disdik Sulsel)