NusantaraInsight, Makassar — Di hadapan jajaran Pemerintah Kota Makassar, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, menegaskan bahwa profesionalisme aparatur pengelola anggaran harus dibuktikan dengan kompetensi yang terukur melalui sertifikasi resmi.
Menurutnya, pengelolaan APBD bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan tanggung jawab besar yang menuntut pemahaman regulasi, ketelitian, dan keberanian mengambil keputusan.
“Karena itu, pejabat eselon II dan III yang terlibat langsung dalam proses penganggaran segera melengkapi diri dengan sertifikat kompetensi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya, di ruangan Pola Sipakatau Kantor Wali Kota, Makassar, Selasa (24/2/2026).
Penegasan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan kapasitas aparatur adalah fondasi utama untuk memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Agus Fatoni, menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan keuangan daerah melalui peningkatan kompetensi dan sertifikasi aparatur pengelola anggaran.
Dalam arahannya, Agus Fatoni secara tegas meminta pejabat terkait, khususnya eselon II dan III, agar segera mengantongi sertifikat kompetensi, terutama di bidang pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah.
“Saya minta yang belum punya sertifikat, satu bulan harus sudah punya. Untuk eselon II, sebulan wajib punya sertifikat. Setuju tidak?,” ujarnya, disambut respons peserta.
Ia bahkan berseloroh menyinggung eselon III yang tampak tertekan ketika diminta komitmen serupa. Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar formalitas.
Melainkan syarat mutlak agar pejabat dapat memegang peran strategis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dimana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Agus Fatoni menekankan bahwa sertifikasi pengadaan barang dan jasa dapat diikuti secara gratis dan dilakukan secara daring. Ia mendorong seluruh pejabat yang belum tersertifikasi agar segera mengikuti ujian.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sertifikat pejabat pengelola keuangan daerah yang difasilitasi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
“Tak hanya itu, ada juga urgensi sertifikasi penilai barang milik daerah atau penilai aset,” terangnya.
Menurutnya, tenaga penilai aset masih tergolong langka di daerah, padahal perannya sangat penting untuk mempercepat dan mengefisienkan proses penilaian aset tanpa harus menyewa pihak eksternal yang biayanya lebih besar.












