Dirjen Keuangan Kemendagri Bagikan Perspektif Regulasi Anggaran BTT

NusantaraInsight, Makassar — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, kembali menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis regulasi dan pemahaman hukum yang kuat.

Itu disampaikan, di hadapan SKPD saat rakor bersama jajaran SKPD Pemkot Makassar, dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Ruangan Pola Sipakatau Kantor Wali Kota, Selasa (24/2/2026).

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa setiap kebijakan dan tindakan dalam pengelolaan keuangan daerah harus berpijak pada dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, khususnya Pasal 28, yang mengatur bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

“Kalau bicara keuangan itu harus bicara pasal. Pasal 28 Undang-Undang 17 Tahun 2003 menyebutkan, dalam keadaan darurat pemerintah daerah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” tegasnya.

Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 28 ayat 4 ditegaskan bahwa pengeluaran tersebut termasuk untuk keperluan mendesak.

Artinya, dalam kondisi darurat dan mendesak, pemerintah daerah diperbolehkan mengambil langkah cepat tanpa harus terhambat alasan ketiadaan anggaran.

BACA JUGA:  Aliyah Mustika Ilham Terima Penghargaan pada WLA Extravaganza BPOM RI

Dia menekankan bahwa dalam situasi seperti bencana banjir, jembatan rusak, jalan putus, sekolah rusak, atau terganggunya pelayanan publik, negara harus hadir dan tidak boleh berdalih tidak ada anggaran.

“Tidak ada alasan tidak ada anggaran. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah boleh melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya,” ujarnya.

Agus Fatoni menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran guna menangani kebutuhan darurat dan mendesak.

“Anggaran itu angka-angka yang bisa digeser untuk kepentingan yang sangat penting. Kepala daerah punya kewenangan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Agus Fatoni menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk kondisi darurat dan mendesak tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 68, yang menyebutkan bahwa BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak.

“BTT bukan hanya untuk bencana alam. Banyak daerah yang salah kaprah, menganggap BTT hanya untuk bencana. Padahal BTT juga bisa digunakan untuk kondisi darurat dan mendesak lainnya,” jelasnya.