Menaruh Harapan Besar ke Plt Rektor UNM Menjaga Harmonisasi Organisasi dan Amanah Kelembagaan

Opini : Dr. H. Herman H. S.Pd. M.Pd/Ketua Prodi Magister Ilmu Administrasi Publik UNM

NusantaraInsight, Makassar — Pemilihan Rektor (Pilrek) di Universitas Negeri Makassar (UNM) merupakan proses politik-administratif yang strategis dalam menentukan arah tata kelola kelembagaan perguruan tinggi. Dalam perspektif administrasi publik, pergantian kepemimpinan bukan semata agenda elektoral, melainkan fase transisi institusional yang menentukan stabilitas organisasi, kesinambungan kebijakan, serta legitimasi kepemimpinan.

Oleh karena itu, keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor memiliki makna krusial sebagai caretaker leadership, yaitu kepemimpinan sementara yang berfungsi menjaga kesinambungan sistem tanpa menciptakan disrupsi kebijakan baru.

Sebagai pandangan saya selaku dosen Pengantar Ilmu Politik dan Analisis implementasi Kebijakan, ingin mengatakan bahwa mandat utama Plt adalah menjaga harmonisasi organisasi (organizational cohesion) melalui netralitas birokrasi, pengendalian konflik kepentingan, serta percepatan proses Pilrek agar tidak menimbulkan ketidakpastian struktural.

Peran ini selaras dengan pendekatan transitional governance, di mana aktor sementara berfungsi sebagai stabilisator institusi, bukan sebagai pembuat agenda politik baru.

Secara teoretis, fungsi Plt dapat dijelaskan melalui teori kepemimpinan. Dalam perspektif transformational leadership, pemimpin bertugas membangun visi kolektif dan kohesi emosional organisasi. Namun, dalam konteks transisi, pendekatan yang lebih relevan adalah kombinasi stewardship leadership dan administrative leadership, yakni kepemimpinan yang menekankan tanggung jawab menjaga aset institusi, memelihara kepercayaan publik, serta memastikan sistem berjalan efektif dan prosedural.

BACA JUGA:  IMAJINASI KEKUASAAN (Testimoni Peluncuran Buku “Jika Saya Menjadi Walikota Makassar”)

Plt bertindak sebagai pengelola amanah kelembagaan (guardian of institutional trust), bukan sebagai aktor kompetitif dalam kontestasi kekuasaan. Dengan demikian, netralitas, integritas, dan kemampuan mediasi menjadi kompetensi utama yang harus dikedepankan.

Selain itu, penyelenggaraan Pilrek yang lebih singkat dan terukur juga dapat dipahami melalui prinsip-prinsip good governance. Dalam kerangka ini, tata kelola yang baik mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepastian hukum.

Proses Pilrek yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan biaya politik tinggi, fragmentasi internal, dan melemahnya produktivitas akademik.

Sebaliknya, proses yang cepat namun akuntabel mencerminkan efisiensi administratif sekaligus menjaga legitimasi demokratis. Kepastian jadwal, kejelasan prosedur, serta pengawasan partisipatif dari senat dan sivitas akademika akan memperkuat kredibilitas hasil pemilihan.