NusantaraInsight, Maros — Sebagai bentuk upaya membantu masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan pertanahan, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Aluna Putri Sagita, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai program kerja individu, bersama tim KKN-T Gelombang 115 Kelurahan Pallantikang.
Penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema “Kepemilikan dan Penguasaan Tanah di Kelurahan Pallantikang” dengan fokus utama pada berbagai permasalahan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat setempat.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum dasar sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pertanahan.
Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026 di Kantor Kelurahan Pallantikang dan berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Audiens yang hadir meliputi pihak Kelurahan Pallantikang, Ketua RW, Ketua RT, serta Kelompok Tani yang selama ini bersentuhan langsung dengan persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Lurah Pallantikang dalam sambutannya menyampaikan bahwa materi yang disampaikan sangat sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa tidak dapat dipungkiri, masalah pertanahan merupakan masalah krusial yang sering dihadapi oleh masyarakat, sehingga kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dinilai sangat dibutuhkan.
Secara garis besar, materi penyuluhan terbagi atas dua bagian. Materi pertama membahas masalah hukum secara umum serta pendaftaran tanah, termasuk pentingnya sertifikat sebagai bukti hak atas tanah dan prosedur pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi ini dibawakan oleh Mahasiswa atas nama Aluna Putri Sagita (Ilmu Hukum).
Materi kedua berfokus pada solusi atas berbagai permasalahan pertanahan, seperti sengketa tanah, perbedaan data luas tanah, serta peralihan hak yang belum tercatat.
Dalam sesi ini juga ditekankan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan musyawarah guna mencegah konflik berkepanjangan. Materi ini dijelaskan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Ibu Andi Suci Wahyuni, S.H., M.Kn.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan buku saku secara simbolis kepada pihak Kelurahan Pallantikang.
Buku saku tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bacaan dan panduan praktis yang dapat dibagikan kepada masyarakat dalam memahami kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah Kelurahan Pallantikang.












