Prof. Hasnawi Haris: Pemda Wajib Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Deadline Juli 2027

Satgas perlindungan guru
Prof Hasnawi Haris (kiri) dan Dr Abdi (kanan) saat memimpin rapat pleno diperluas PGRI Sulsel (foto istimewa)

NusantaraInsight, Makassar — Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof. Dr. Hasnawi Haris, M.Hum menyampaikan bahwa pemerintah daerah (Pemda) baik itu pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan juga organisasi profesi wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Pendidik (Guru/Dosen) dan Tenaga Kependidikan.

Pembentukan Satgas ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Hal ini disampaikan Prof Hasnawi Haris saat ditemui beberapa waktu lalu. Bahkan secara jelas, ia juga menjelaskan hal tersebut melalui akun YouTube Hasnawi Haris Perspektif.

Dalam keterangannya bahwa lahirnya Permendikdasmen nomor 4 tahun 2026 irisannya dengan Permendikbud nomor 10 tahun 2017 sungguh sangat banyak.

“Akan tetapi dengan perkembangan dan dinamika yang ada Permen ini harus hadir untuk beradaptasi dengan keadaan. Sejujurnya dari sisi subtansi Permendikbud nomor 10 tahun 2017 jika dibandingkan dengan Permendikdasmen nomor 4 tahun 2026 sungguh berbeda. Jika kita lihat dari jumlah pasal di Permendikbud 10/2017 hanya 7 pasal, sementara Permendikdasmen 4/2026 itu terdiri dari 8 Bab dan 44 pasal,” ungkapnya.

BACA JUGA:  SMKN 9 Makassar jadi Tempat Stud Tiru Putra-Putri Papua, ini Apresiasi Kabid Dikmenjur Kaimana

Ia menyambung bahwa kondisi ini tentu menyiratkan bahwa, terlalu banyak hal yang diatur dan terlalu banyak aspek yang harus diakomodir untuk memastikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus benar-benar dioptimalkan.

“Secara definisi perlindungan terhadap pendidikan dan tenaga kependidikan pada dua aturan ini, utamanya Permendikdasmen itu sungguh-sungguh masih sangat aman. Kedua regulasi itu masih memuat perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan terhadap kekayaan intelektual itu tetap sama, namun elaborasinya yang berbeda,” ulasnya.

“Walaupun pada dua aturan itu tetap sama, akan tetapi Permendikbud 10/2017 mengatur tentang jenis-jenis kekerasan dan perlindungan, seperti perlindungan terhadap ancaman serta perlindungan diskriminasi, intimidatif dan perlakuan tidak adil, tapi dalam penjabarannya tidak ditemukan,” kata Prof Hasnawi

Sementara dalam Permendikdasmen 4/2026, lanjutnya, sedemikian rupa diatur, utamanya kategori tentang kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, verbal bahkan kebijakan yang berpotensi mengandung kekerasan itu juga diatur.

“Inilah yang membedakan subtansi yang diatur dengan Permendikbud 10/2017 yang diatur sebelumnya,” imbuhnya.