NusantaraInsight, Makassar — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat peran pencegahan maladministrasi sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2025.
Melalui berbagai langkah strategis yang bersifat sistemik dan partisipatif, Ombudsman RI Sulsel berupaya mendorong perbaikan tata kelola layanan publik agar semakin adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pelaksanaan kajian kebijakan terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat di Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan.
Kajian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya jumlah laporan masyarakat di sektor pertanahan, yang kerap berkaitan dengan dugaan maladministrasi, seperti penundaan berlarut, ketidakjelasan prosedur, hingga penyimpangan dalam pelayanan.
Kajian tersebut difokuskan untuk menilai sejauh mana regulasi dan mekanisme pengelolaan pengaduan telah diimplementasikan secara efektif oleh Kantor Pertanahan, sekaligus mengidentifikasi titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Hasil kajian ini menjadi dasar bagi Ombudsman dalam menyusun rekomendasi perbaikan sistem, sehingga persoalan dapat dicegah sejak hulu sebelum berkembang menjadi sengketa atau laporan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menegaskan bahwa pendekatan pencegahan menjadi kunci penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penanganan laporan, tetapi juga dengan memperbaiki sistem dan tata kelola layanan. Kajian pengelolaan pengaduan di sektor pertanahan ini kami lakukan agar penyelenggara layanan memiliki mekanisme yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujar Ismu.
Selain kajian kebijakan, Ombudsman RI Sulsel juga melaksanakan kegiatan Opini Ombudsman dalam rangka penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025.
Opini ini berfungsi sebagai instrumen korektif agar instansi segera melakukan pembenahan sebelum persoalan semakin meluas.
Upaya pencegahan juga diperkuat melalui penandatanganan komitmen anti maladministrasi dengan sejumlah pemerintah kabupaten di Sulawesi Selatan.
Komitmen ini menjadi wujud kesepakatan bersama untuk membangun budaya pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang.
Di sisi lain, Ombudsman RI Sulsel turut memperluas basis pengawasan publik dengan membentuk kelompok masyarakat peduli maladministrasi yang melibatkan organisasi penyandang disabilitas, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), serta insan pers.












