Berdiri 48 Tahun, Lapak Kambing di Jalan Lamuru Akhirnya Ditertibkan

NusantaraInsight, MakassarPemerintah Kota Makassar gencar menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Penertiban bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase gencar dilakukan di berbagai ruas jalan, terutama pada titik-titik yang selama ini memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Langkah penataan ini kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala, dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, Jumat (30/1/2026).

Penertiban dilakukan secara lewat edukatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

Tercatat, sebanyak tujuh bangunan lapak semi permanen yang telah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan mencapai lebih dari 48 tahun, berdiri di atas trotoar dan jalur drainase di kawasan tersebut.

Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menjelaskan bahwa total terdapat tujuh lapak PKL yang ditertibkan.

Lapak-lapak tersebut tersebar di dua ruas jalan, yakni Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala.

BACA JUGA:  BAZNAS dan Disdik Makassar Gelar Rakorsus

“Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak yang berjualan kambing, berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujar Andi Akhmad Muhajir Arif.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui pemerintah kecamatan dalam mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sebagaimana mestinya.

Sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Dia menuturkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas berjualan kambing di lokasi tersebut telah ada sejak puluhan tahun lalu.

“Kurang lebih sudah 48 tahun. Menurut warga sekitar, para pedagang mulai berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1978,” ungkapnya.

Keberadaan lapak-lapak ini dinilai tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk.

Melalui penertiban ini, pemerintah tidak sekadar melakukan pembongkaran, tetapi juga menyiapkan langkah relokasi ke lokasi yang lebih aman dan tertata, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Penataan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

BACA JUGA:  Sekcam Tamalate Hadiri Musrenbang Maccini Sombala

Ia menegaskan, langkah pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penertiban, pihak kecamatan telah memberikan peringatan secara bertahap dan berulang kepada para pedagang.